MANGUPURA, balitourismnow.com – Provinsi Bali menjadi daerah percontohan utama (pilot project) penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 (Single Emergency Call 112) yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Sebagai provinsi tujuan pariwisata dunia, Bali membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan yang tidak hanya melayani masyarakat dan warga negara Indonesia, tetapi juga wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Pulau Dewata.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam acara penguatan dan percepatan integrasi layanan kedaruratan yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama “Indonesia Siaga 112”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Bali, Nusa Dua, pada Kamis, 24 September 2026.
Langkah strategis ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah se-Bali. Setelah diterapkan di Bali, layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 ditargetkan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu dua tahun.
Safrizal mengatakan, penggunaan nomor tunggal 112 merupakan standar global yang telah diterapkan di hampir 127 negara untuk menangani berbagai kondisi darurat. Pemanfaatan layanan 112 mencakup penanganan kebakaran, kedaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga berbagai kondisi darurat lainnya.
“Akses layanan ini tidak hanya disediakan melalui saluran telepon, tetapi juga akan dikembangkan melalui aplikasi seluler,” katanya.
Pelatihan mesti tetap dilakukan secara intensif untuk mendukung pengelolaan command center dan dispatch center guna memenuhi standar waktu tanggap (response time). “Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan dilakukan agar publik memahami pentingnya memberikan prioritas jalur kepada kendaraan darurat di jalan raya,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dr. Ismail, mengatakan bahwa dari sisi teknis, kementeriannya berkomitmen menyusun skema teknis serta menyediakan infrastruktur digital yang andal guna menghubungkan sistem antarlembaga.
“Kita dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario, terutama di masalah teknis untuk mengoleksikan, mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Ismail menegaskan, Komdigi juga akan mendukung penyediaan infrastruktur digital yang membutuhkan koneksi cepat dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami akan mendukung infrastruktur digital yang membutuhkan koneksi yang cepat dan tersedia bagi masyarakat dan publik. Dan semoga langkah baik dan semangat ini akan menunjukkan bagaimana negara bisa hadir kepada masyarakat,” ujar Ismail.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, kemudian melengkapi penjelasan teknis mengenai keterjangkauan akses layanan tersebut. Ia mengatakan, nomor darurat 112 dapat diakses melalui berbagai jenis telepon tanpa dikenakan biaya. “Secara teknis, panggilan 112 bisa dilakukan melalui layanan seluler dan juga layanan fixed phone di rumah,” sebutnya.
Wayan Toni menjelaskan, nomor 112 dapat diakses melalui seluruh jaringan telepon dan tidak dikenakan biaya karena nomor tersebut telah dialokasikan untuk seluruh kabupaten/kota.
“Ini adalah kategori nomor yang tidak berbayar, sehingga diberikan layanan gratis kepada masyarakat terhadap layanan emergency call ini,” tegas Wayan Toni.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penunjukan Bali sebagai daerah percontohan penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112. Menurutnya, penerapan layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap citra pariwisata Bali di mata dunia, terutama karena memberikan kepastian dan kecepatan dalam penanganan kondisi darurat.
“Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, sebenarnya memang sangat membutuhkan. Tidak saja untuk kepentingan warga lokal, tetapi juga turis asing, sehingga perlu dikelola dengan baik layanan mengenai kedaruratan ini agar cepat. Ini akan berdampak pada citra pariwisata Bali secara keseluruhan,” sebut Gubernur Koster.
Gubernur Koster akan segera menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-Bali sebagai tindak lanjut penerapan layanan tersebut. Kesiapan operasional layanan 24 jam ini meliputi penyiapan sumber daya manusia (SDM), optimalisasi fasilitas pendukung, serta penyusunan standard operating procedure (SOP) hingga tingkat kecamatan.
Respons cepat terhadap panggilan darurat juga akan disiapkan hingga tingkat kecamatan melalui pemetaan kepadatan penduduk. Dengan demikian, kebutuhan layanan dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, terutama kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
“Sumber daya manusianya ada, tinggal melatih. Dan mungkin dijadikan unit sendiri, karena ini kan call center 24 jam. Meskipun di Bali ada 57 kecamatan, mungkin titiknya kita akan bisa kembangkan lebih dari 57,” jelas Gubernur Koster. [buda]


