DENPASAR, balitourismnow.com – Pernah mendengar Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam Kesiman atau menyaksikan Tari Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur? Kedua kesenian ini sangat unik dan hanya ada di desa itu saja, dan masih lesatarin hingga saat ini.
Untuk menjaga dan mempertahankan identitas dan keunikan budaya, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan sosial, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman mengusulkan kedua kesenian tersebut menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional.
Usulan itu kedua warisan budaya itu, untuk melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang ada di Kota Denpasar. Jika ditetapkan menjadi WBTB, maka akan membantu masyarakat untuk mempertahankan identitas budaya mereka.
Kadis Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari menjelaskan, Tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda.
“Saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat. Keduanya yakni yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur,” tegas Kadisbud Raka Purwantara di Denpasar, Senin 9 Juni 2025.
Setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, jelas Kadisbud Raka Purwantara, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.
“Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung pada Agustus 2025 mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” harap Kadisbud Raka Purwantara.
Usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Dengan begitu, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.
Setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” harap Kadisbud Raka Purwantara. [hms]