BASAbali Wiki menggelar kegiatan Dialog Kebijakan #2, “Wikithon Partisipasi Publik: Bali Lestari” yang diselenggarakan di Balai Bahasa Provinsi Bali, Rabu 15 Januari 2025. Dialog yang dikemas dalam Focus Discussion Group (FGD) mengundang sebanyak 55 peserta.
“Dialog Kebijakan #2 ini untuk mengembangkan dan mendiskusikan lebih dalam rekomendasi aksi yang telah dirumuskan dalam draf kertas kebijakan hasil Dialog Kebijakan #1 terkait, pengelolaan sampah sisa upacara keagamaan,” kata Managing Director BASAbali Wiki, Ni Nyoman Clara Listya Dewi, S.IP., M.A.
Sebanyak 5 rekomendasi aksi tersebut, yakni pertama, ketegasan peraturan dimana pengelola pura/pihak berwenang dan pemerintah berkomitmen dalam menegakkan regulasi baik dalam bentuk Perda maupun awig-awig dan menerapkan sanksi kepada pelanggar.
Kedua, edukasi berkelanjutan untuk setiap pemangku kepentingan melakukan sosialisasi berkelanjutan baik secara daring maupun luring, dalam bentuk auditif maupun visual kepada kelompoknya masing-masing, agar dapat mendorong gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.
Ketiga, kemitraan pemerintah dan masyarakat diharapkan pemerintah desa adat berkolaborasi dengan komponen masyarakat, seperti aktivis lingkungan, kelompok pemuda adat, sekolah, pengempon pura dalam menyiapkan fasilitas pembuangan sampah untuk mendukung proses pengelolaan sampah;
Keempat, pengaktifan gerakan pengelolaan sampah yakni pengelolaan bank sampah, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPSR), gerakan gotong royong, dan program-program pengelolaan sampah dari periode sebelumnya disertai dengan perencanaan yang matang terkait biaya operasional barang dan jasa (SDM) untuk memperkuat pengelolaan sampah sisa aktivitas keagamaan.
Kelima, pendampingan dan pembinaan pedagang, yang mana pemangku kebijakan di tingkat adat dan kelompok pemuda/masyarakat melakukan pendampingan dan pembinaan terkait pengolahan sampah untuk pedagang di sekitar tempat ibadah guna menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Clara Listya Dewi menjelaskan, BASAbali Wiki merupakan sebuah organisasi yang bertujuan memperkuat peran pemuda untuk menyikapi isu publik bersama pemerintah melalui platform digital kreatif berbahasa Bali.
Sebelumnya, telah melakukan Dialog Kebijakan #1 yang merekomendasikan BASAbali Wiki bersama seluruh peserta telah merumuskan rekomendasi dan merancang aksi nyata untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari aktivitas keagamaan.
Tindak lanjut pasca Dialog Kebijakan #1 (nyala aksi), telah diunggah melalui media sosial BASAbali Wiki. Video kampanye di media sosial ini merupakan hasil kolaborasi kelompok pemuda, komunitas lingkungan, dan media seperti KMHDI Provinsi Bali, KMHDI Kabupaten Karangasem, PlastikDetox, Griya Luhu, dan BaleBengong.
Selain itu, Pasikian Yowana Karangasem turut berperan aktif dengan mengadakan audiensi bersama Diskominfo Karangasem. “Kedua langkah ini menjadi elemen penting dalam persiapan menuju Dialog Kebijakan #2 serta sebagai langkah awal untuk mengimplementasikan inisiatif baik yang ada dalam kertas kebijakan (policy brief),” sebutnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Putu Suryandanu Willyan Richart, S.E., M.M., yang menghadiri dan mendukung kegiatan Dialog Kebijakan #2 menyebutkan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemuda.
Karena memberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi mereka yang dapat membawa dampak positif bagi masa depan Bali, khususnya terkait pengelolaan sampah sisa upacara keagamaan. “Kami akan rencanakan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk merumuskan kebijakan terkait pengelolaan sampah di Bali,” ungkapnya.
Meskipun regulasinya sudah ada, implementasinya dinilai masih kurang optimal. Karena itu, hasil diskusi dan aspirasi dari para pemuda dalam Dialog Kebijakan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan lebih efektif.
Jro Mangku Widiartha selaku Bendesa Desa Besakih didampingi I Wayan Benya sebagai Perbekel Desa Besakih dan salah seorang perwakilan Badan Pengelola Pura Agung Besakih bernama Ni Wayan Sartikawati berharap ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali.
SE ini untuk mengedukasi umat Hindu yang bersembahyang di Pura Agung Besakih. SE ini kemudian diharapkan dapat mengimbau umat untuk mengurangi penggunaan plastik serta membawa kembali sisa persembahyangan ke rumah masing-masing.
Pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh umat Hindu. Selain itu, kertas kebijakan yang dihasilkan dari Dialog Kebijakan #2 diharapkan dapat menjadi landasan utama dalam mendorong penerbitan surat edaran tersebut.
Kepala Desa Batur Utara, I Wayan Tinggal, menyambut positif 5 rekomendasi aksi kertas kebijakan yang dihasilkan dalam Dialog Kebijakan #2 dan mengungkapkan rencana aksi nyata di desanya.
Dengan memanfaatkan limbah organik yang melimpah dari Pura Batur, BUMDes Sinarata yang ada di Desa Batur Utara akan memulai inisiatif pengolahan sampah organik menjadi pupuk untuk kebun alpukat pada Februari 2025.
Rencananya, satu unit kendaraan akan disiagakan di setiap pura saat upacara untuk mengangkut sampah organik ke kebun desa. Meskipun dengan keterbatasan alat dan masih menggunakan teknologi sederhana, Desa Batur Utara optimis memanfaatkan potensi ini secara maksimal. [BT/*/lan]