Profil

Vila Ilegal di Platform Agen Perjalanan: Percepat Alih Fungsi Lahan, Ciptakan Persaingan dan Perang Harga

MANGUPURA, balitourismnow.com – Pemerintah dinilai masih kendor dalam mengatasi keberadaan vila atau akomodasi ilegal. Hal ini terlihat dari maraknya vila atau akomodasi yang belum memiliki izin, namun ramai dipromosikan melalui media sosial maupun berbagai platform digital.

Vila atau homestay yang tidak memiliki izin tersebut terdaftar di platform online travel agent, sejajar dengan vila yang telah memiliki izin lengkap. Kondisi ini tentu menyulitkan wisatawan untuk membedakan vila yang berizin dengan yang tidak.

“Ini akan memberikan implikasi seolah-olah seluruh akomodasi di Bali legal dan aman,” kata Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Komang Artana, Senin, 29 Desember 2025.

Mereka yang tidak mengantongi izin zonasi dan dipromosikan secara terbuka kerap dianggap legal oleh tamu. “Ketika tamu memilih akomodasi yang tidak legal lalu muncul masalah, misalnya terjadi benturan dengan masyarakat, hal inilah yang tidak kita dukung,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Menjadikan Pariwisata Lebih Bermakna dan Bermanfaat bagi Masyarakat Bali!

Karena itu, Komang Artana meminta pemerintah untuk menertibkan serta menurunkan vila atau homestay ilegal dari platform tersebut, sekaligus membantu mereka dalam mengurus seluruh perizinannya. Selain menciptakan akomodasi yang aman, langkah ini juga berpotensi menambah pendapatan daerah.

“Ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat. Jika tidak, orang akan menganggap membangun vila atau homestay tanpa izin adalah hal yang wajar. Memang mereka membayar pajak, tetapi izinnya tidak sesuai. Inilah yang seharusnya diedukasi oleh pemerintah. Jangan hanya melakukan takedown tanpa solusi,” ujarnya.

Menurut Komang Artana, langkah ini harus segera dilakukan. Jika tidak, hal tersebut akan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain itu, akan muncul persaingan yang tidak sehat. Perang harga akan terjadi secara masif,” jelasnya.

Komang Artana lantas mengaku, bukan karena takut bersaing, melainkan karena kondisi tersebut akan dapat menciptakan ketidaksesuaian antara produk yang dijual dan harga yang dibayar oleh tamu.

BACA JUGA:  Empat Langkah Hadapi Low Season dan Kebijakan Efisiensi Pemerintah

Jika hal ini terjadi, yang terdampak bukan hanya satu akomodasi, melainkan citra Bali secara keseluruhan, akibat dari vila tersebut tidak memiliki izin yang disyaratkan.

Jika hal itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu akomodasi, tetapi Bali secara menyeluruh. Kondisi tersebut akan berimbas pada sektor akomodasi dan pariwisata Bali secara umum, yang pada akhirnya dapat menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Pulau Dewata.

“Kami mendukung pemerintah untuk menertibkan akomodasi – termasuk vila, hotel, dan homestay – yang tidak sesuai izin, bersama seluruh platform agar tidak menerima akomodasi yang belum terdaftar secara legal. Termasuk menurunkannya sementara dari platform, sambil menunggu pemerintah membantu proses perizinan mereka,” usulnya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, alih fungsi lahan dipastikan akan terus terjadi. Lahan seluas 2 – 5 are yang sebelumnya merupakan lahan kebun berpotensi berubah menjadi kos-kosan atau akomodasi, sehingga memicu masuknya tenaga kerja dalam jumlah besar ke Bali untuk mengerjakan pembangunan tersebut.

BACA JUGA:  Tips Menghadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah dan Ekomoni Makro Global

Kondisi ini juga akan berpotensi meningkatkan volume sampah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Inilah proses yang melatarbelakangi meningkatnya permasalahan sampah di Bali. Jika ini dirapikan, kualitas pariwisata dapat ditingkatkan,” ucapnya.

Jika langkah tersebut dilakukan, kemacetan dan sampah dapat dikurangi, homestay yang telah berizin akan menjadi lebih kompetitif dari sisi harga, lebih nyaman, serta didukung pelayanan prima.

“Kami di IHGMA berpikir secara logis. Ini adalah upaya mendukung Bali sebagai destinasi yang berakar pada budaya Bali dan diperjuangkan untuk perlindungan Bali itu sendiri,” pungkas Komang Artana. [buda]

Shares: